Sidang Rizieq Shihab

BREAKING NEWS Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus kerumunan warga Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Alasannya satu pertimbangan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.

Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.

Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan

Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Senin Pekan Depan

"Salah satu saja (alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya.

Alasan lainnya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang, dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).

Rizieq Shihab sampaikan salam Lebaran dan meminta maaf

Rizieq Shihab menyampaikan permohonan maafnya kepada warga yang aktivitasnya terganggu akibat pengamanan sidang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan maaf Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kita minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Pengamanan dimaksud yakni penjagaan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang berlangsung.

Sedari kawat berduri, K9, hingga kendaraan taktis dikerahkan berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akses warga yang hendak masuk pun dibatasi pihak Pengadilan dan aparat.

Baca juga: Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami di Jember Kemudian Sikut Kakeknya hingga Tewas

Warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak hanya harus membawa berkas keperluan, mereka diminta antre dan harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Saat bus tahanan yang membawa Rizieq dan terdakwa lain keluar-masuk Pengadilan pun akses lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno ditutup beberapa saat sehingga menyebabkan macet.

Baca juga: Siapa Mutoharoh yang Sebar Uang THR Ratusan Juta dari Balkon Rumah? Ini Sederet Faktanya

Halaman
123

Berita Terkini