Sebelum peristiwa ini terjadi, Widadi mengaku tak mengendus adanya gelagat orang mencurigakan di perumahan tersebut.
Rumah Mujihati juga tidak terdapat CCTV alhasil, petunjuk pantauan saksi mata saat kejadian begitu minim.
"Sebelumnya juga tidak pernah terjadi seperti ini (pencurian motor)," paparnya.
Terancam hukuman berlapis
Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Follow juga:
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.
Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (20/5/2021).
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Maling Motor Sadis Tusuk Korban yang Tengah Hamil 27 Kali di Pakis Malang Terancam Pasal Berlapis dan Sadis! Tukang Potong Rambut Nyuri Motor di Pakis Malang, Tubuh Ibu Hamil Ditusuk-tusuk Pakai Gunting