Sidang Rizieq Shihab

Menantu Rizieq Shihab Tolak Kasus RS Ummi Bogor Disamakan dengan Perkara Ratna Sarumpaet

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hanif Alatas saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Hanif Alatas menolak kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor disamakan dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Meski sama-sama disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong, Hanif menolak kasusnya disamakan.

Bantahan ini disampaikan karena dalam uraian tuntutan kasus RS UMMI Bogor Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan kasus pemberitahuan bohong Ratna pada tahun 2019 lalu sebagai tolok ukur.

"Dalam kasus tersebut Ratna jelas-jelas berbohong dengan tujuan yang nyata-nyata untuk menciptakan kegaduhan ditengah eskalasi politik negara yang sedang memanas di tengah proses kontestasi Pilpres 2019," kata Hanif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurut Hanif yang dituntut dua tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor Ratna jelas berbohong karena menyatakan bekas operasi medis di wajahnya sebagai tindak pengeroyokan.

Pernyataan Ratna yang kala itu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut Hanif sudah terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

"Bahkan tokoh-tokoh nasional bereaksi keras atas penganiayaan yang terjadi terhadap Ratna, sehingga timbullah kecurigaan dan tudingan-tudingan terhadap kubu yang bersebrangan dalam hal ini kubu Jokowi- Ma’ruf," ujarnya.

Melalui pleidoi setebal 220 halaman dibuatnya, menantu Rizieq itu mengatakan kasus Ratna berbeda dengan pernyataan saat dia menyebut Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor.

Alasannya pernyataan Rizieq dalam kondisi sehat yang dibuat lewat video testimoni bukan kebohongan karena bertujuan membantah kabar hoaks Rizieq dalam keadaan kritis dan meninggal.

Sementara kasus Ratna menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan isi pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti.

"Ternyata terungkap bahwa Ratna Sarumpaet sepenuhnya dusta dan bohong. Penganiayaan itu tidak pernah ada, lebam yang ada diwajahnya dalam foto yang beredar luas ternyta adalah akibat proses operasi plastik yang ia jalankan," tuturnya

Hanif menolak pernyataan Rizieq sehat disebut sebagai pemberitahuan bohong karena tidak menyatakan Rizieq negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat berdasar keterangan langsung Rizieq.

Saat video dibuat hasil tes swab PCR Rizieq yang diuji di Labolatorium RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat juga belum keluar sehingga menolak bila pernyataannya disebut bohong.

"Di sisi lain, Putusan kasus tersebut (Ratna Sarumpaet) merupakan Putusan Pengadilan Negeri yang setara tingkatnya dengan pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), sehingga tidak ada keharusan untuk dijadikan tolok ukur," lanjut Hanif.

Baca juga: Isak Tangis Pecah, Ayah Peluk Jenazah Anak 10 Tahun yang Tewas Usai Hanyut di Got Arus Deras Ciputat

Baca juga: Hanya Pakai Buff, Pria Ini Dihukum Menyapu di Pasar Minggu

Baca juga: Bocah 10 Tahun Hanyut ke Saluran Air Deras di Ciputat, Ditemukan Tewas Setelah 2 Jam Pencarian

Halaman
12

Berita Terkini