Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Operasional dump truk di Jalan Prancis, Tangerang masih menjadi mimpi buruk panjang bagi warga.
Bukan tanpa alasan, truk pengangkut sampah tersebut merusak lingkungan sejak beberapa tahun ke belakang.
Bahkan, tidak ada yang menjaga operasional dump truk tersebut jadi mereka beroperasi bisa sampai 24 jam.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Riyanto mengatakan, sejatinya dump truk harus dikendalikan bagaimana pun caranya.
Seharusnya, operasional truk berbadan besar ini harus patuh pada waktu operasional yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, pada Peraturan Wali Kota Tangerang No 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Padi pada intinya pemerintah harus menertibkan agar dump truk tersebut agar beroperasi sesuai dengan ketentuan," ujar Riyanto epada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskan dia, Komisi IV DPRD Kota Tangerang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Baca juga: Ibas Kritik Pemerintah, Ketua DPC PDIP Tangsel Soroti Kinerja Anak SBY yang Jarang Datang ke DPR
Baca juga: Kematian Melonjak, PPSU Palmeriam Buat Peti Mati Hingga Bantu Pemulasaran Jenazah Covid-19
Baca juga: Ketahuan Asyik Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Oknum Dishub DKI Terancam Dipecat
Pihaknya pun mendesak pemerintah setempat untuk bisa menertibkan operasional dump truk di Jalan Prancis.
Diketahui, lintasan yang dilewati dump truk itu tidak hanya melewati wilayah Kota Tangerang.
Tetapi juga Kabupaten Tangerang, mulai dari Kecamatan Benda hingga Kecamatan Kosambi.
"Secara aturan memang seharusnya truk-truk besar itu tidak boleh beroperasional sembarangan," tutur Riyanto.
"Di sana juga banyak kejadian kecelakaan kan," tambahnya lagi.
Terlebih, saat ini sedang dilangsungkan PPKM Darurat.
Kendati proyek termasuk yang dikecualikan, dia berharap laju kendaraan mengikuti jam operasional.