Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Gubernur Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan, Begini Reaksi Wagub DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," kata dia.

"Kita memang akan jadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. 

Oleh sebab itu penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Jadi Obyek Korupsi, Begini Tanggapan Wagub Ariza

Baca juga: Negara Rugi Rp152 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Tanah Munjul

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. 

Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni: tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp152,5 miliar.

Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan kendaraan mewah. (*)

Berita Terkini