Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi Gerindra Syarif menyebut, hak interpelasi yang digulirkan Fraksi PDIP dan PSI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E tak mungkin terlaksana.
Pasalnya, baru ada 33 anggota legislatif yang sepakat menggunakan hak bertanya tersebut.
Padahal, interpelasi baru bisa digulirkan bila mendapat 50 persen + 1 suara atau didukung 54 dari total 106 anggota DPRD DKI.
"Interpelasi itu harus ikut tatib, ada aturannya. Dibawa ke paripurna dan disetujui untuk jadi interpelasi," ucapnya, Kamis (16/9/2021).
"Faktanya, secara politik itu sudah enggak mungkin, karena enggak mungkin untuk dilakukan pengesahan," tambahnya menjelaskan.
Sampai saat ini, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pun belum menentukan jadwal paripurna untuk membahas interpelasi yang diusulkan PDIP dan PSI.
Sedangkan di sisi lain, Pemprov DKI tengah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana mas Anies menggelar balap mobil listrik Formula E pada 2022 mendatang.
Baca juga: Wagub DKI Optimis Formula E Jalan Terus: BPK Tidak Ada Rekomendasi Untuk Ditundan Apalagi Dibatalkan
"Boleh dikatakan interpelasi jalan di tempat. Ini kan pemicunya ada rekomendasi BPK dan memang kajian dibuat sebelum pandemi," ujarnya.
"Ketentuannya 60 hari setelah rekomendasi harus ditindaklanjuti. Tindak lanjut sudah diserahkan dan sekarang tinggal studi kelayakan," sambungnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini pun yakin, tujuh fraksi lainnya sudah bulat menolak interpelasi.
Lobi-lobi yang dilakukan PDIP dan PSI pun disebutnya sia-sia.
"Anggota fraksi itu kepanjangan dari partai. Kalau lobi ya ke pimpinan partai, bukan ke anggota. Jelas tidak bisa dibantah kalau interpelasi itu sebetulnya itu lebih kuat karena politiknya," tuturnya.
Wagub DKI Optimis Formula E Jalan Terus
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan penundaan ajang balap Formula E.
Setelah mengungkapkan, bila BPK tak menemukan adanya kejanggalan dari pengelolaan keuangan Pemprov DKI, meski ada beberapa aspek yang disoroti, kini Riza mengatakan BPK tak memberi rekomendasi penundaan ajang balap mobil listrik bertaraf Internasional ini.
Baca juga: Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional, Anies Cs Gandeng Swasta Bayar Commitment Fee Formula E
"Ya Formula E sudah disampaikan bahwa sudah mendapatkan hasil dari BPK alhamdulillah tidak ada kerugian ataupun potensi kerugian. Bahkan dari BPK sendiri tidak ada rekomendasi untuk ditunda apalagi dibatalkan ya," katanya di Balai Kota, Rabu (15/9/2021).
Atas hasil ini, Riza mengapresiasi kinerja BPK dan optimis penyelenggaraan Formula E pada tahun depan.
"Terima kasih atas hasil pemeriksaan dari BPK. Nanti silakan ditanya oleh jakpro detailnya nanti jakpro yang manage," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal ancaman kena gugat bila tak bisa membayar commitment fee Formula E selama lima tahun berturut-turut.
Ia menyebut, Pemprov DKI nantinya bakal melibatkan pihak swasta dalam memenuhi kewajiban membayar commitment fee ini.
Baca juga: Bungkam Soal Persiapan Formula E, Sekda DKI: Belum Bisa Komentar Dulu
"Nanti program Formula E tidak hanya dibebankan ke APBD, bahkan nanti dibebankan oleh swasta juga, oleh sponsor," ucapnya, Selasa (13/9/2021).
Politisi Gerindra ini menjamin, seluruh kewajiban Pemprov DKI sudah dijalankan dengan baik.
Ia pun memberi garansi Pemprov DKI tak akan kena gugat pihak penyelenggara ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu.
"Formula E sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. commitment fee, kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," ujarnya.
Bahkan Ariza menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menemukan adanya kejanggalan dari pengelolaan keuangan Pemprov DKI, meski ada beberapa aspek yang disorotinya.
Beberapa aspek tersebut ialah soal usulan agar Pemprov DKI memperbaiki lagi studi kelayakan penyelenggaraan Formula E.
"Temuan BPK sudah dicek, tidak ada temuan. Bahkan dari BPK jangankan temuan, penundaan dari BPK saja tidak ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan surat perihal laporan penyelenggaraan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Pemprov DKI Terancam Digugat Gegara Anies Ngotot Gelar Formula E, Kadispora: Saya Enggak Komentar
Surat bernomor 3486/-1.857 itu diterbitkan Dispora DKI pada 15 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat itu, mas Anies diingatkan untuk melunasi kewajiban pembayaran commitment fee selama lima tahun, mulai dari 2019 hingga 2024 mendatang dengan total mencapai Rp122,102 juta poundsterling.
Rinciannya, sesi 2019/2022 sebesar Rp20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar Rp22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 Rp 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar Rp29,2 juta poundsterling.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian isi surat tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Disebut Beban Gubernur Berikutnya, Ini yang Buat Mas Anies Terancam Digugat Penyelenggara Formula E
Rencana Anies menggelar Formula E selama lima tahun berturut-turut ini rupanya menemui hambatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Hal ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Artinya, mas Anies wajib membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima tahun berturut-turut sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," ujarnya.
Bila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, Pemprov DKI terancam digugat oleh pihak penyelenggara Formula E.
"Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," ucapnya.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI disebut-sebut sudah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun.
Hal ini diketahui dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020.
Dalam laporan itu disebutkan, Anies telah membayar Rp 983,3 miliar kepada pihak Formula E.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP53.000.000 atau setara Rp 983.310.000.000," tulis Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dikutip TribunJakarta.com, Jumat (19/3/2021).
Dalam laporan itu dijelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar commitment fee dan Bank Garansi Formula E.
Rinciannya, commitment fee dibayar Pemprov DKI sebesar Rp 560,3 miliar dan Bank Garansi senilai Rp 423 miliar.
Adapun commitment fee disetor Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp 360 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 200,3 miliar.
Gelaran Formula E seharusnya digelar di ibu kota pada 6 Juni 2020 lalu. Namun, ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu urung dilaksanakan imbas pandemi Covid-19.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang ditunjuk Anies menggelar Formula E di Jakarta pun melakukan renegosiasi dengan FEO.
Hasilnya, uang Rp 423 miliar untuk Bank Garansi berhasil ditarik. Namun, commitment fee Rp 560 miliar yang telah disetor Anies tak bisa ditarik.
“Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," kata dia. (*)