Pencari Suaka Asal Afganistan Ancam Demo UNHCR Terus-Menerus Sampai Tuntutan Dikabulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Massa pencari suaka dari Afganistan dan sebagainya berunjuk rasa di depan kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). 

Diketahui, Kepolisian telah mengamankan sejumlah WNA Afganistan di depan kantor UNCHR, Jalan Kebon Sirih Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021) pagi.

Baca juga: Daftar Gaji UMR Tertinggi Tingkat Kabupaten dan Kota Tahun 2021, Depok Duduki Posisi ke-4

WNA Afganistan tersebut diamankan karena berunjuk rasa dan dinilai kepolisian menimbulkan kerumunan.

Terlebih saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, dua pria WNA Afganistan digiring aparat untuk masuk ke dalam mobil hitam.

Di dalam mobil hitam milik Polres Metro Jakarta Pusat, pun telah terdapat sejumlah WNA Afganistan yang diamankan.

Baca juga: Komentar Wagub DKI Soal Dugaan Unsur Kesengajaan Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta

Berdasarkan keterangan WNA Afganistan, Zabi, mengatakan pihaknya ingin kantor UNCHR membantu pencari suaka pindah ke Australia. 

"Alasan kami berunjuk rasa ingin kantor UNCHR membantu kami untuk pindah ke Australia," jelas Zabi, di lokasi yang sama.

"Karena di sana kami ingin lebih aman dan banyak teman-teman," lanjutnya. 

Sebelumnya, arus lalu lintas dari arah Jalan Kebon Sirih menuju Jalan Tugu Tani sempat padat merayap. 

Baca juga: Terekam CCTV, Pemuda Celingak-Celinguk Gasak Ponsel dari Warung di Kelapa Gading

Kini, arus lalu lintas di sana telah kembali lancar.

Aparat kepolisian dan Satpol PP masih berjaga-jaga di lokasi.

Sementara itu, para peserta unjuk rasa WNA Afganistan lainnya telah membubarkan diri.

Sebelumnya, polisi mengatakan berunjuk rasa dilarang karena adanya aturan PPKM level 3.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah), saat konferensi pers mengatakan dua kelompok preman yang berupaya mengusir warga Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (10/3/2021) (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Ditambah, angka Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif atau berubah-ubah.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 6 yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, beberapa waktu lalu.

Halaman
123

Berita Terkini