Selain itu, lanjutnya, pun diatur dalam Inmendagri nomor 43 Tahun 2021, tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dengan berdasar aturan tersebut, kata Setyo, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan guna menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
"Mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta masih fluktuatif," tutup dia.