D juga sudah berkali-kali menanyakan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Perempuan Korban Pelecehan di Cipayung Ingin Pelaku Dihukum Berat
Namun, hingga kini dirinya hanya disuruh menunggu.
"Saya disuruh menunggu aja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucap D.
Adapun ketiga terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini masing-masing berinisial R (12), D (12), dan B (14).
Ketiganya, selain mencabuli korban, mengancam akan mempermalukan S apabila mengadukan tindakan mereka ke siapapun.
Pencabulan yang melanda sang buah hati diketahui pertama kalinya pada 2 April 2021 lalu.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Perempuan 28 Tahun di Cipayung Tertangkap, Ternyata Anak Muda 19 Tahun
Kala itu, D dan suaminya yang sedang dalam proses membangun rumah dihampiri oleh anak kedua mereka yang merupakan adik dari S.
Dari cerita adik korban kepada D, diketahui bahwa S diajak bermain petak umpet oleh beberapa anak laki-laki sebaya di lingkungan rumahnya.
"Anak saya diajak main petak umpat, didorong ke kamar terus dicabuli," kata D.
D hampir memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya.
Namun, bocah yang dimaksud telah lebih dulu melarikan diri lewat pintu samping rumah D.
Atas kejadian ini, D sempat melapor ke pengurus RT di lingkungan rumahnya yang menyarankan jalur damai.
Meski demikian, D tetap bersikeras melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
D juga telah melakukan visum terhadap sang buah hati.
Hatinya teriris saat mengetahui hasil visum mengungkap kondisi alat vital anak perempuannya yang telah rusak akibat kekerasan seksual ini.