Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala. Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.