Polemik Anies Naikkan UMP 2022 DKI jadi 5,1 Persen, DPRD Singgung Keadilan untuk Semua Pihak

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667 menuai polemik.

Kebijakan yang diambil Anies pun disebut-sebut tidak punya landasan hukum dan justru menabrak aturan.

Dalam beberapa kali kesempatan, orang nomor satu di DKI itu selalu berdalih ingin memberikan keadilan bagi buruh.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga pun mempertanyakan alasan keadilan yang kerap diungkapkan Gubernur Anies.

Baca juga: Anies Mendadak Naikan UMP 2022 Jadi 5,1 Persen, DPRD: Jangan Permainkan Aturan Buat Pencitraan

Baca juga: Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024

Menurutnya, kebijakan ini justru memberatkan para pengusaha kecil yang baru akan bangkit usai dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Kalau kita bicara keadilan, keadilan itu bukan hanya satu kelompok, tapi semua kelompok," ucapnya dalam rapat kerja Komisi B bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Politisi senior PDIP ini menyebut, tidak semua pengusaha sanggup menaikkan gaji pegawainya hingga 5,1 persen.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tidak Penuhi Kesejahteraan Buruh, Alasan Anies Sampai Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1%

Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Kadisnakertrans Ungkap 3 Hal Penting Alasan Kenaikan

Ia pun khawatir, roda perekonomian yang secara perlahan mulai berputar lagi terkena imbas negatif dari kebijakan yang mendadak diambil Anies ini.

"Kita ini kan baru dari posisi yang sulit, jangan berhitung UMP itu begitu gampangnya bisa dinaikkan (5,1 persen)," ujarnya.

Pandapotan pun meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah yang ikut rapat untuk merevisi kembali keputusan yang dibuat Anies.

Ia mendesak agar kenaikan UMP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Bila merujuk pada aturan itu, UMP DKI untuk tahun depan seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935

"Alangkah baiknya pak Kepala Dinas (Tenaga Kerja) hanya berkutat pada PP untuk menentukan upah," kata Pandapotan.

Baca juga: Menjajal Kerennya Halte Integrasi CSW Kebayoran Baru yang Dilengkapi Eskalator dan Lift

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Halaman
1234

Berita Terkini