Cerita Kriminal

Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. Kini dia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan sebaliknya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia dalam kasus rudapaksa terhadap belasan santriwatinya.

Beka punya alasan mengapa dirinya tak setuju Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia meski dia sependapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat keterlaluan.

Kata Beka, pihaknya tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia karena bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

Baca juga: Wakili Emak-emak Jabar, Istri Ridwan Kamil Tangggapi Tuntutan Mati Herry Wirawan: Sesuai Ekspektasi

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal.

Bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Mayoritas setuju tuntutan mati terhadap Herry Wirawan

Di lain pihak, mayoritas mengaku setuju jika hukuman mati dan kebiri kimia diberikan kepada sang predator seksual Herry Wirawan.

Termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya yang sependapat dengan tuntutan mati dan hukuman kebiri yang diberikan JPU kepada Herry Wirawan.

"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Baca juga: Tak Cukup Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Sang Perudapaksa Santriwati Juga Dimiskinkan

Sedangkan menurut istri Kang Emil, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sudah sesuai dengan suara masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini