TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memulai program vaksinasi Covid-19 booster pada Rabu (12/1/2022) hari.
Vaksinasi ini adalah dosis vaksin tambahan untuk perlindungan ekstra terhadap penyakit Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Presiden Joko Widodo memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 3 opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Baca juga: Besok! Lansia di DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster Gratis di Seluruh Puskesmas
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga di Kota Tangerang Segera Dilakukan, Ini Golongan Prioritas Penerimanya
Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.
“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 varian Omicron, di Istana Merdeka, Kamis (16/12/2021). (BPMI Sekretariat Presiden)
Baca juga: 4 RT di Krukut Di-lockdown usai 36 Warga Covid-19, Wagub Ariza: Biar Tak Ada yang Ketularan
Baca juga: Jumlah Warga Krukut yang Terpapar Covid-19 Terus Bertambah, Tracing Susulan Hasilnya 4 Orang Positif
Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.
“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."
"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.
Syarat dan Kriteria Penerima vaksin Covid-19 booster
Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?
Tidak seluruh warga negara bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 ini.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Harga Sembako Naik, Relawan Ganjar Brigade: Itu Kritik Membangun
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.
5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Omicron Sudah Masuk Tangerang, Pemerintah Mulai Siapkan Lokasi Karantina Khusus
Ia menerangkan, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas.
Selain itu, diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.
Berikut penjelasan untuk kelima jenis vaksin tersebut:
1. CoronaVac
Penny menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” katanya.
2. Pfizer
Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terang dia.
3. AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
4. Moderna
Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.
Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujar Kepala BPOM.
Baca juga: Tunjangan Anggota Dewan Naik Jadi Rp177 Miliar, Ketua DPRD DKI: Untuk Turun ke Masyarakat
5. Zifivax
Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.
Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Jenis Vaksin yang Digunakan dan di Kompas.com dengan judul "Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi"