CPNS Jakarta

Siap-siap Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD seleksi CPNS 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap seleksi CPNS 2022 bakal tetap digelar oleh pemerintah.

Beberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

Sejumlah orang lantas mempertanyakan apakah kabar tersebut benar adanya.

Terkait hal itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.

Baca juga: Terakhir Tanggal 21 Januari 2022, Ini Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta CPNS yang Lulus

Hanya saja, kuotanya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan, sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan.

TONTON JUGA:

Misalnya jika sebuah instansi hanya butuh 5 orang, maka yang dibuka hanya 5 dan tidak lebih.

Tjahjo juga menyebutkan, memang penerimaan pegawai ini akan lebih banyak menggunakan skema PPPK.

Baca juga: BKN Jelaskan Terkait Ramainya Kabar Penempatan CPNS Diacak: Tidak Bisa Mutasi

Menurut Tjahjo PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan CPNS.

Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Apa Perbedaan di Antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.

Halaman
1234

Berita Terkini