Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.
Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.
"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.
Perbedaan PNS dan PPPK
Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021
Posisi yang Akan Diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.
"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.
Proses Pengangkatan
Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.
Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.
Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.