Mengisi Jabatan Tinggi
Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.
Sebab, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.
"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.
P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.
Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan KemenPAN-RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.
Tahun Ini Mengapa ada CPNS dan PPPK?
Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan PPPK.
Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.
"cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.
"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur P3K," ujar Dwi.
"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjut dia, seperti dilansir Kompas.com.