'Saya Punya Keluarga' Permohonan Kopda Andreas atas Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022)

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.

Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.

Kopda Andreas adalah oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Putra dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Saat itu, hati kecil Kopda Andreas ingin menolong sejoli itu dan membawanya ke rumah sakit.

Namun rupanya keinginannya itu sama sekali berbeda dengan apa yang dimau oleh Kolonel Priyanto yang jadi penumpang di mobil itu.

Baca juga: Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kopda Andreas menangis saat diminta mengulang kembali kronologi itu.

Andreas dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk tersangka Kolonel Priyanto.

Awalnya, hakim ketua Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.

"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Baca juga: Penyidik Pomdam Siliwangi Ungkap Terima 2 Laporan dari Polres Soal Kasus Tabrak Lari Nagreg

Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.

Halaman
123

Berita Terkini