'Saya Punya Keluarga' Permohonan Kopda Andreas atas Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022)

Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.

"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.

Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Tak ajukan banding

Dalam sidang perdana pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto tak keberatan dirinya didakwa pasal berlapis dalam kasus pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan sikap Kolonel Priyanto yang tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dalam kasusnya di kematian sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14)

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dengan keputusannya tak mengajukan eksepsi, artinya sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Berita Terkini