Alasannya karena Priyanto sempat menyatakan kepada Andreas dan Soleh agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, Alexander mengatakan pihaknya berpendapat Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP.
Yakni tentang mengubur, menyembunyikan, membawa Lari, atau menghilangkan mayat dengan Maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.
"Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi," tuturnya.
Namun dalam pleidoinya tim penasihat hukum Priyanto tidak menyoal terkait keterangan ahli forensik dihadirkan Oditur Militer yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Baca juga: Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alasan Kolonel Priyanto buang sejoli di sungai
Kolonel Inf Priyanto mengaku menjadi dalang pembuangan sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.