TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pledoi dari Kolonel Inf Priyanto justru berbeda jauh dari pengakuannya di persidangan sebelumnya.
Diketahui, hari ini, Selasa (10/5/2022), Kolonel Priyanto melakukan nota pembelaan dalam kasus kematian sejoli asal Nagreg.
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto, Letda Alexander Sitepu.
Pledoi Kolonel Priyanto berbeda dengan pengakuan sebelumnya di persidangan.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Kolonel Priyanto mengakui dirinya yang memerintah dua anak buahnya untuk membuang sejoli Nagreg di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Kolonel Priyanto Ngaku Sudah Merusak TNI, Minta Maaf Buang Sejoli Nagreg ke Sungai
Namun dalam sidang pledoi, Kolonel Priyanto justru berdalih dirinya sempat menyatakan kepada dua anak buahnya agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.
Melalui nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), tim penasihat menyangkal dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.
Tim penasihat hukum Priyanto, Letda Alexander Sitepu mengatakan menurut pihaknya saat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah kondisi kedua korban sudah meninggal.
Menurutnya, berdasar fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi kedua korban sudah meninggal seketika kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 terjadi.
"Bahwa pada saat kedua korban diangkat dari dalam mobil dan dibuang ke Sungai Serayu kondisi keduanya sudah kaku. Artinya sudah meninggal," kata Alexander membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022).
Kondisi kedua korban ini mengacu pada keterangan Priyanto saat pemeriksaan terdakwa dan Koptu Ahmad Soleh, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang sempat dihadirkan jadi saksi.
Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan dakwaan dah tuntutan Oditur Militer pada Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyangkal Priyanto memiliki motif karena saat membuang kedua korban karena dilandasi panik saat kejadian.
Alexander menuturkan pihaknya juga membantah Priyanto melanggar Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dalam dakwaan.
Baca juga: Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim
"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.