Temuan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Wagub Ariza: Sudah Ada Sejak 2005, Tapi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya landasan helikopter atau helipad ilegal di Pulau Panjang Kepulauan Seribu sebagaimana temuan sidak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Riza mengatakan, helipad tersebut sudah lama ada, namun tak pernah difungsikan lagi.

"Itu sudah lama, dari dulu sudah ada ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005," ucapnya di Balai Kota, Jumat (1/7/2022).

Riza lantas mengungkapkan, tak hanya helipad, Pulau Panjang juga memiliki landasan pacu untuk pesawat jenis ringan.

Landasan pacu dan helipad itu pun sempat dilihatnya saat berkunjung ke Pulau Panjang bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Baca juga: Temuan Helipad Ilegal saat Sidak ke Pulau Panjang, Ketua DPRD Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu

Wagub DKI Jakarta yang karib disapa Ariza itu menduga, landasan pacu dan helipad itu milik salah satu resort di Pulau Panjang yang kini sudah tutup.

Pasalnya, saat ini landasan pacu dan helipad tersebut sudah tidak difungsikan lagi.

"Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan informasi, helipad tersebut milik salah satu perusahaan swasta, namun pemanfaatannya tidak terdaftar di Pemprov DKI.

"Kedatangan saya ke Pulau Panjang dalam rangka sidak, saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI, kenapa ada helipad di situ," ucapnya di lokasi, Kamis (30/6/2022).

"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad. Kok ada helipad tapi enggak lapor, ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," sambungnya.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Bantah Helipad di Pulau Panjang Ilegal: Untuk Menarik Wisatawan

Politukus senior PDIP ini menyebut, helipad tersebut seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI.

Pasalnya, setiap helikopter yang mendatang di helipad tersebut akan dikenakan pajak retribusi.

Halaman
12

Berita Terkini