Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya landasan helikopter atau helipad ilegal di Pulau Panjang Kepulauan Seribu sebagaimana temuan sidak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Riza mengatakan, helipad tersebut sudah lama ada, namun tak pernah difungsikan lagi.
"Itu sudah lama, dari dulu sudah ada ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005," ucapnya di Balai Kota, Jumat (1/7/2022).
Riza lantas mengungkapkan, tak hanya helipad, Pulau Panjang juga memiliki landasan pacu untuk pesawat jenis ringan.
Landasan pacu dan helipad itu pun sempat dilihatnya saat berkunjung ke Pulau Panjang bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Baca juga: Temuan Helipad Ilegal saat Sidak ke Pulau Panjang, Ketua DPRD Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Wagub DKI Jakarta yang karib disapa Ariza itu menduga, landasan pacu dan helipad itu milik salah satu resort di Pulau Panjang yang kini sudah tutup.
Pasalnya, saat ini landasan pacu dan helipad tersebut sudah tidak difungsikan lagi.
"Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Berdasarkan informasi, helipad tersebut milik salah satu perusahaan swasta, namun pemanfaatannya tidak terdaftar di Pemprov DKI.
"Kedatangan saya ke Pulau Panjang dalam rangka sidak, saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI, kenapa ada helipad di situ," ucapnya di lokasi, Kamis (30/6/2022).
"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad. Kok ada helipad tapi enggak lapor, ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," sambungnya.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Bantah Helipad di Pulau Panjang Ilegal: Untuk Menarik Wisatawan
Politukus senior PDIP ini menyebut, helipad tersebut seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI.
Pasalnya, setiap helikopter yang mendatang di helipad tersebut akan dikenakan pajak retribusi.
"Ini aset DKI, tapi pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI," ujarnya.
Prasetyo pun curiga ada oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan tidak melaporkan keberadaan helipad itu kepada Pemprov DKI.
"Kalau kami enggak ke sini mana tahu ada helipad di sini dan ini tidak dilaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada landasan," tuturnya.
"Sekarang pertanyaannya, duitnya lari kemana? Oknumnya siapa? Nanti kami cari," sambungnya.
Untuk menjawab semua pertanyaan itu, Prasetyo dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun akan dimintai keterangan soal keberadaan helipad ilegal tersebut.
"Kami berencana memanggil bupati melalui Komisi A. Kami kaji dulu siapa oknum-oknum yang bermain di sini," kata dia.
Baca juga: Terbentur Anggaran, Pemprov DKI Belum Mau Manfaatkan Helipad Temuan Ketua DPRD DKI di Pulau Panjang
Lewat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Prasetyo akan mengorek informasi lebih dalam terkait keberadaan helipad ilegal tersebut.
Bila memang helipad itu memang terdaftar resmi dan menghasilkan pemasukan, Prasetyo mengaku tak akan mempermasalahkannya lagi.
Ia pun menegaskan, dirinya hanya ingin menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan Kebon Sirih.
"Kami enggak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu, tetapi harus secara transparan dan sesuai aturan," kata Prasetyo.