Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sosok AKBP Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Brigadir J? Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK membocorkan ada sosok pejabat Polri yang mendesak pihaknya untuk segera menjadikan Putri Candrawathi (kiri), istri Ferdy Sambo, sebagai korban pelecehan Brigadir J (kanan), Senin (15/8/2022). Laporan awal soal pelecehan Putri Candrawathi masuk ke Polda Metro Jaya dan belakangan diambilalih oleh Bareskrim. Hasilnya, Bareskrim menghentikan laporan ini karena tak ada peristiwa pelecehan. Benarkah pejabat Polri yang dimaksud berpangkat AKBP?

LPSK kini sudah menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi lantaran Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.

Aduan Si Cantik diduga jadi penyebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar hebat di Magelang. (Kolase Tribun Jakarta)

Sebenarnya, Bareskrim tak hanya menghentikan laporan polisi soal dugaan kasus pelecehan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bareskrim juga menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Laporan itu dihentikan setelah penyidik gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Selain Ferdy Sambo Ada Orang Lain Berperan Lebih Besar di Kasus Brigadir J, Kata Bharada E ke LPSK

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022. Pelapor kasus itu merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Tak main-main, Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

Locus delicti dan tempus delicti dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E yang dimaksud Briptu Martin Gabe dalam laporannya adalah rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Andi Rian memastikan Bareskrim tidak menemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Deretan Perwira Polda Metro Jaya Kena Sanksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (11/8/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Memang, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak menjelaskan detil siapa pejabat Polri yang diduga mendesak LPSK segera memberikan perlindungan Putri Candrwathi sebagai korban.

Ia hanya memberikan kata kunci, bahwa pejabat Polri yang dimaksud sudah mendapat sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, sementara sudah 36 polisi diduga melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan di kasus penembakan Brigadir J.

Jika melihat laporan awal Putri Candrawathi diduga sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara dari 36 polisi yang tersandung melanggar kode etik dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya pangkatnya perwira menengah dan ditahan di tempat khusus.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Mengaku, Tapi Putri Candrawathi Belum Mau Buka Mulut ke Komnas HAM

Dari nama-nama tersebut adalah Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Halaman
1234

Berita Terkini