KIP Kuliah untuk SNBP 2023 Akan Ditutup Hari Ini, Catat Syaratnya dan Segera Daftar!

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Kuliah. Segera daftar KIP Kuliah 2023, pendaftaran akan ditutup hari ini

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat daftar KIP Kuliah 2023

Berikut ini Persyaratan KIP Kuliah 2023:

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat, Tahapan Seleksi, hingga Besaran Uang Sakunya

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

KIP Kuliah Kemendikbud (ISTIMEWA/Tangkapan Layar http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Mumpung masih ada waktu, segera daftar KIP Kuliah 2023 bagi siswa yang mengikuti SNBP 2023.

Tahap Seleksi KIP Kuliah 2023

1. Calon penerima membuat akun KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan melengkapi semua data serta melakukan unggah berkas yang dipersyaratkan.

  • Saat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah, calon penerima memasukan data NIK, NISN dan NPSN.
  • Sistem KIP Kuliah yang telah terintegrasi dengan Dapodik akan memberikan informasi prioritas penerima berdasarkan persyaratan status ekonomi berupa (i) status pemegang KIP SMA, (ii) status penerima Bansos seperti PKH serta (iii) status tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Jika tidak memiliki salah satu dari tiga prioritas di atas maka harus menggunakan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal 4 juta rupiah. Selanjutnya harus memberikan bukti status ekonomi seperti bukti foto rumah, pembayaran listrik, kepemillikan asset orang tua dan lainnya dan di unggah pada sistem KIP Kuliah.

2. Calon penerima mengikuti dan lulus seleksi masuk perguruan tinggi.

3. Perguruan tinggi melakukan seleksi kelayakan calon penerima KIP Kuliah berdasarkan data dan berkas yang ada di SIM KIP Kuliah.

4. Perguruan tinggi melakukan verifikasi data dan berkas termasuk jika diperlukan dapat melakukan verifikasi lapang secara langsung terkait kondisi ekonomi.

5. Perguruan tinggi melakukan seleksi wawancara.

6. Perguruan tinggi menentukan penerima sesuai jumlah kuota yang dimiliki.

Halaman
123

Berita Terkini