Nominal bantuan penerima KIP Kuliah 2023
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan.
Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh penerima KIP Kuliah. Bantuan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Sementara bantuan biaya pendidikan digunakan untuk membayar uang kuliah penerima KIP Kuliah.
Pihak perguruan tinggi yang langsung mengatur pembayaran ini dan tidak boleh ada tambahan biaya.
Perguruan tinggi mengusulkan besaran biaya pendidikan kepada Puslapdik Kemendikbud dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
- Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
- Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
- Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup yang diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan tersebut terbagi ke dalam 5 klaster wilayah, yaitu:
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1,1 juta per bulan
- Rp 1,25 juta per bulan Rp 1,4 juta per bulan.
Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).