Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Babak Baru Kasus David, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan di Kejari DKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

TONTON JUGA

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.

Baca juga: Rabu Pekan Depan, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jakarta Selatan

Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.

Diketahui, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) sudah lebih dahulu dilimpahkan terkait kasus penganiyaan tersebut.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: AG Pacar Mario Kini Berstatus Terdakwa. Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

Lebih lanjut, hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Keluarga David Minta Mario Dandy Cs Dihukum Maksimal: Permintaan Maafnya Kontradiktif

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini