Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Minta Mario Dandy Cs Dihukum Maksimal: Permintaan Maafnya Kontradiktif

Kuasa Hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni menegaskan kliennya meminta agar para pelaku penganiayaan David dihukum maksimal.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini dalam tayangan Kompas TV pada Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini menegaskan kliennya meminta agar para pelaku penganiayaan David dihukum maksimal.

Pihak keluarga sejauh ini belum melihat hal-hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AG (15).

Perbuatan Mario Dandy terhadap David yang tadinya sempat dimaafkan pun ditarik kembali.

Penarikan pemberian maaf itu karena pihak keluarga menemukan pernyataan yang kontradiktif dari pihak para pelaku.

"Kata maaf yang mereka sampaikan itu kontradiktif. Menurut kami karena di sisi lain mereka juga terus menebar fitnah terkait dengan anak korban yang terbaring koma ini," kata Mellisa dalam Tayangan Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pak Ogah yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Jaksel

Hal kontradiktif lainnya ialah menuduh David melakukan pelecehan terhadap AG.

Perbuatan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

Efek jera

Pakar hukum Hibnu Nugroho mengatakan Mario Dandy dan Shane Lukas harus dihukum maksimal sehingga menimbulkan efek deteren.

"Sehingga hukuman maksimal seperti yang diancamkan dalam Pasal 355 dengan 15 tahun penjara. Jangan sampai ke depan anak-anak yang baru besar, anak itu melakukan kejahatan yang semau gue," kata Hibnu.

Hibnu melanjutkan pengecualian hukuman hanya berlaku bagi AG.

Baca juga: Ada Udang di Balik Batu, Keluarga David Temukan Gesture Mencurigakan pada Pihak Mario Dandy

Ia beralasan karena AG masih berada di bawah umur.

"AG memang separuh dari ancamannya karena masih anak. Itu yang harus dibedakan konsep anak dan bukan anak," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

Baca juga: Kelakuan Mario Anak Eks Pejabat Pajak: Sebar Video Penganiayaan ke Sekolah David Demi Nama Nyohor

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved