Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga mendapatkan perhatian pihak kelurahan.
Usai kasus tersebut viral di media sosial, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba, langsung memanggil pengurus RT 009 RW 016 untuk dimintai keterangan.
Boy menerangkan, pengurus RT 009 RW 016 yang dipimpin Eman telah menyadari kesalahannya mengeluarkan surat edaran tersebut.
Pihak kelurahan turut mendorong pengurus RT tersebut untuk mencabut surat edaran yang sudah terlanjur viral tersebut.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Bikin Resah, Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Rp 300 Ribu ke Warga: Bisa Dicicil 3 Kali
Boy menyebut, pihak kelurahan akan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada pengurus RT di Cengkareng ini karena kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pihak pengurus RT 009 RW 016 diminta meminta maaf kepada masyarakat karena kasus tersebut menjadi perbincangan.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," ujar Boy.
Baca juga: Beredar Surat Ormas Minta THR ke Perusahaan di Kebayoran Lama, Ini Kata Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, surat yang dibuat oleh pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke warganya dengan jumlah besar.
Surat edaran itu dibuat pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat yang dibuat per tanggal 30 Maret 2023 itu ditandatangani langsung oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.
Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta mulai Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News