Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News