Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon Erawan cs tampak hanya bisa terdiam saat jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan.
Sidang berlangsung di ruang utama persidangan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir dalam sidang.
Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD Bantargebang Nanang Agung Permadi.
Sepanjang persidangan, Wowon cs hanya menyimak dialog antara Majelis Hakim dengan saksi Dokter Nanang.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiga terdakwa, mereka hanya terlihat tertunduk sambil sesekali mengangkat kepala.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Baca juga: Sidang Kasus Serial Killer Wowon Cs, Cerita Dokter RUSD Bantargebang Tangani 3 Pasien Keracunan
Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, tetapi hal itu tidak dimanfaatkan.
Wowon hanya terlihat menggolengkan kepala dan berkata tidak ada yang ingin disampaikan, hal yang sama juga dilakukan Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin.
Majelis Hakim Suparna lalu menutup jalannya persidangan, ditunda hingga pekan depan Selasa (1/8/2023) dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi.
Saat berjalan keluar dari ruang sidang, ketiga terdakwa sempat ditanya awak media terkait persidangan yang tengah dijalani.
Baca juga: Jual Pacarnya Jadi PSK, Pemuda di Tambun Lalu Aniaya Pria Hidung Belang Karena Permintaan Aneh
Hanya Wowon yang menanggapi pertanyaan wartawan, sambil mengangguk, dia mengatakan, mengakui segala perbuatannya.
"Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal," kata Wowon saat ditanya wartawan usai persidangan di PN Bekasi.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Baca juga: Wanita di Kotawaringin Bak Toko Emas Berjalan, Ternyata Hasil dari Peras Keringat Pengamen Cilik
Tiga serangkai ini rupanya memiliki jejak kriminal, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News