Polisi juga melakukan pengembangan dan mendapati bahwa lima motor yang sudah sempat dicuri pelaku belum dijual.
Atas kasus ini, Yusuf si ASN pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Motor Baru Beli 3 Bulan
Sementara itu tukang pancong sekaligus korban, Tri Wahyunanto mengaku lupa mencabut kunci kontak dari motornya.
Hal itu membuat Yusuf yang sudah memantau sejak pagi, sangat mudah untuk menggasak motor korban.
"Saya baru mau buka kios, terus saya taroh motor di sini, kuncinya nyantol," ucap Tri di lokasi, Jumat siang.
Tri mengaku lupa mencabut kunci kontak motornya karena sudah terlanjur fokus mempersiapkan kios untuk buka.
Akhirnya, ketika Tri kembali ke kios usai membeli plastik, dirinya pun kaget motor kesayangannya sudah lenyap.
"Saya ngelihat motor sudah nggak ada. Itu pelakunya memang sudah ngintai tapi saya nggak ngeh, saya kira warga setempat," ucap Tri.
"Motor saya yang hilang itu motor baru hitungannya, baru tiga bulan," sambungnya.
Atas kejadian ini, Tri pun meminta warga setempat menunjukkan rekaman CCTV kejadian pencurian.
Rekaman CCTV ini kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk laporan ke kantor polisi terdekat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News