Bocoran Posisi CPNS Kemenkumham 2023, Berikut Syarat yang Bisa Dipersiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Meski belum diumumkan secara pasti untuk pelaksanaan seleksi 2023 ini, namun beberapa syarat dari tahun sebelumnya mungkin bisa menjadi gambaran.

Dilansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id berikut syarat CPNS Kemenkumham yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya:

1. Batas usia untuk daftar CPNS Kemenkumham adalah sebagai berikut:

  • Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

2. Memiliki tinggi badan sesuali kualifikasi jabatan sebagai berikut:

  • Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian, tinggi badannya wajib minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita.
  • Khusus kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, selanjutnya pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

3. Penampilan fisik seperti penggunaan kaca mata, behel, dan berat badan ideal, untuk kualifikasi pendidikan SLTA seperti jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, akan menjadi unsur penilaian pada saat wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.

4. Terdapat beberapa ketentuan Kesamaptaan, juga terkait ibu hamil yang lolos seleksi. Berikut ketentuan yang wajib dipahami:

  • Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.
  • Guna menggali tingkat kemampuan Samapta dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan. Jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi kebutuhan yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).
  • Bagi pelamar formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi Kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini