"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden.
Raden menuturkan bahwa setiap orang memilik hak untuk melapor.
Hanya saja, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti mengada-ada atau fiktif.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.
Raden juga menyebut ada kejanggalan pada laporan yang dilayangkan korban.
Raden mengatakan, RZ baru melapor ke Polda Metro Jaya saat proses pemilihan rektor baru Universitas Pancasila sedang berlangsung.
"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata Raden.
Raden meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah saat merespon kasus ini.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harusĀ menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," ujar dia.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tambahnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News