Bila terbukti bersalah dan mencemarkan nama baik Damkar DKI, Satriadi memastikan pihaknya tak akan segan memecat Septhedy.
Apalagi, Septhedy Nitidisastra hanya berstatus pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Peroroangan (PJLP).
“Kalau bersalah kita bisa putus kontraknya, karena dia sifatnya hanya honorer, kalau ASN kan harus menunggu putusan berkekuatan hukum,” ujarnya.
“Tapi prinsipnya kami praduga tak bersalah dan ini sudah ranah Polda,” tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News