Liga menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kronologi kasus Vina yang direkayasa penyidik.
"Jadi dari baik dari kekhilafan hakim, kekeliruan Hakim, dalam menerapkan aturan maupun dari novum itu, ini bisa dijadikan PK sehingga kalau PK putusannya dikabulkan, ya Polri harus taat dengan putusan PK dan harus memberikan ganti rugi sesuai dengan aturan harus memulihkan nama baik," jelas Toni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya