DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Petinggi XTC Sebut Pelaku di Balik Misteri Kasus Vina Cirebon Main Rapi, Bukan Kelas Ecek-ecek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi, Doci Pembina XTC dan para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana. 

"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi. 

Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto. 

Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto. 

Hotman minta kejaksaan tolak berkas Pegi

Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menolak mentah-mentah berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Polda Jawa Barat. 

Sebab, kata Hotman, jika berkas diterima dan diserahkan ke pengadilan negeri, maka akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan di tahun 2016 dan 2024. 

"Tahun 2016 disebutkan, pelakunya 11 tapi tahun 2024 disebutkan di BAP, dua dari 11 ini DPO dinyatakan fiktif bertentangan kan. Pertentangan yang kedua disebutkan bahwa Pegi ini adalah pelaku kata para saksi, tapi di BAP 2024, lima dari pelaku menyatakan Pegi bukan pelaku," kata Hotman Paris seperti dilansir Cumicumi pada Sabtu (29/6/2024). 

Padahal, dua DPO yang disebut fiktif oleh pihak kepolisian itu memiliki peran yang tertuang dalam isi putusan. 

Dua DPO tersebut berperan memerkosa dan membawa korban ke flyover.  

"Jadi kalau Kasus Pegi diadili akan menimbulkan semakin buram, semakin bertentangan kasus jadi mendingan kejaksaan meminta agar kasus 2016 disidik ulang, diperiksa bahkan diminta tim pencari fakta," katanya. 

Hotman Paris konsisten

Hotman juga konsisten mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta. 

Pasalnya, hanya dengan jalur itu, kasus Vina yang 'pabaliut' bisa tertuntaskan. 

"Ini kasus tidak bisa terbongkar hanya dengan jalur KUHAP atau jalur persidangan Pegi. Satu-satunya harus dibentuk tim pencari fakta dari universitas kalau memang mau ditemukan pelaku sebenarnya," ujar Hotman. 

Hotman melanjutkan menyeret Pegi Setiawan ke persidangan hanya taktik yang digunakan penyidik untuk memperlihatkan bahwa kasus ini seolah-olah telah selesai. 

"Padahal masyarakat semakin bingung, karena nanti akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini