Sidang praperadilan telah berlangsung selama dua hari.
Agenda sidang pada Selasa (2/7/2024) kemarin ialah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar), replik serta duplik.
Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 telah sesuai prosedur.
"Tidak mungkin kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah. Semua proses penegakan hukum atas Pegi sesuai prosedur," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani selaku ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dilansir Kompas.id.
Pegi diduga kuat terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih tersebut.
Polda Jabar juga mengeklaim memiliki minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka.
Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen.
Tim kuasa hukum Polda Jabar juga membantah pernyataan kuasa hukum Pegi yang menyatakan bahwa penangkapan Pegi salah orang atau error in persona.
Pegi diyakini ialah Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar pencarian orang.
Hal itu diperkuat dengan kesaksian Sudirman, salah satu terpidana.
Ketika melihat foto Pegi, Sudirman membenarkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong.
Polda Jabar juga mengklaim telah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
Polisi menggeledah rumah keluarga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon pada 2016 silam dan Mei 2024 setelah Pegi ditangkap.
Menolak Dalil Polda Jabar
Sementara itu, kuasa hukum Pegi dalam repliknya menolak dalil yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Bahkan kuasa hukum yakin bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-cirinya tidak sama dengan Perong.