Sementara itu, Susno Duadji melihat Aep bisa saja merupakan sosok di balik perekayasa kasus Vina hingga 11 orang jadi pelaku pembunuhan berencana, dan delapan di antaranya dipenjara.
Aep memanfaatkan Rudiana untuk kemudian melancarkan rekayasanya hingga delapan pelaku diringkus.
Susno mengatakan, dalam keadaan normal, Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky, tidak mungkin memiliki motif untuk merekayasa hingga menjerat delapan orang terpidana pembunuhan berencana.
"Untuk keadaan normal sangat tidak mungkin, kita berduka cita ya. Saya yakin bukan Pak Rudiana,tetapi Pak Rudiana justru ini korban terekayasa," kata Susno.
Menurut Susno, Rudiana bisa saja menjadi korban rekayasa saksi kasus tersebut, yakni Aep.
Aep memang pernah cerita memiliki dendam lantaran dikeroyok warga sekitar tempat kerjanya termasuk para terpidana kasus Vina.
"Terekayasa itu bisa jadi sumber utamanya, tapi saya tidak menduga ya, tidak mendahului putusan pengadilan atau penyidik, siapa tahu Aep atau Dede ada dendam kepada orang lain, untuk membalas dendam dia jadikan orang itu tersangka. Pak Rudiana yang waktu itu kondisi kejiwaannya sedang terguncang anak kesayangannya meninggal, langsung dia percaya saja dengan keterangannya Aep," papar Susno.
Aep Kesal Dikeroyok
Diberitakan Sebelumnya, DedeĀ Riswanto alias Dede (30), salah satu saksi kunci kasus Vina Cirebon, mengungkap alasan Aep menyebut delapan nama sebagai pelaku penyerangan Vina dan Eky 2016 silam.
Seperti diketahui, kesaksian Aep dan Dede membuat delapan orang dipenjara karena vonis melakukan pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan.
Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.