Namun, tak lama pembongkaran berlanjut.
“Yang pertama, kita menertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 05 Tahun 2021 ini bangunan di atas tanah dan tidak ada izinnya,” terang Kasi Trantibum Pol PP Depok Agus Muhammad kepada wartawan, Senin.
Agus mengatakan, Polres Depok dan Satpol PP akan terus melanjutkan penertiban atribut ormas dan bangunan tidak berizin atau atribut ormas yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat selama Operasi Brantas Jaya 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penertiban Atribut Ormas di Depok, Bendera Dicopot dan Posko Dibongkar".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya