Viral di Media Sosial

5 Fakta Polisi di Cikarang Utara Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Sudah Diperiksa di Propam?

Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga. Ini 4 faktanya!

ISTIMEWA
POLISI LEPASIN MALING - Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari. 

Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor. 

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa. 

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. 

Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci dengan ujung tajam, satu kunci magnet, satu tas selempang warna biru-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak. 

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.  

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved