Viral di Media Sosial

5 Fakta Polisi di Cikarang Utara Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Sudah Diperiksa di Propam?

Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga. Ini 4 faktanya!

ISTIMEWA
POLISI LEPASIN MALING - Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara

Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.  

"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu. 

"Terus dibawa kemana ini (pelaku) pak," tanya warga. 

Dia juga mengatakan jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan. 

"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan disini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucap anggota polisi

TribunJakarta.com telah merangkum 4 fakta dari kejadian tersebut, sebagai berikut:

1. Ada Salah Paham

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut. 

Namun anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.  

"Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu. 

Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi

Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.  

"Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik," ujarnya. 

2. Diperiksa Propam

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, anggota Polsek Cikarang Utara tersebut kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," katanya, Rabu (10/9/2025). 

Mustofa menegaskan, anggota dan Kapolsek Cikarang Utara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran. 

"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa. 

3. Minta Maaf

Mustofa meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anak buahnya yang tidak tanggap dalam melayani masyarakat.

"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya. 

4. Maling Motor Jadi Tersangka

Yogi Iskandar (45), pencuri sepeda motor yang viral setelah ditangkap warga di kini resmi jadi tersangka. 

Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang. 

Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. 

Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi. 

“Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka 
gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025). 

Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. 

Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor. 

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa. 

Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. 

Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci dengan ujung tajam, satu kunci magnet, satu tas selempang warna biru-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak. 

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.  

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved