Warteg Ikut Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok: ‘Usaha Belum Pulih, Jangan Ditambah Beban’
Jika Raperda KTR disahkan, maka warteg juga akan terdampak lantaran harus disediakan tempat khusus merokok.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sikap tak acuh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan menuai kekecewaan.
Pelarangan yang dimaksud terkait penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Penolakan tersebut rupanya tak hanya disuarakan oleh para pedagang rokok, salah satunya juga dari para pengusaha warteg.
Sebab, jika Raperda itu disahkan, maka warteg juga akan terdampak lantaran harus disediakan tempat khusus merokok.
“Bikin ribet, jadi beban tambahan. Padahal sekarang daya beli menurun, penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya,” ujar Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan saat dihubungi, Minggu (5/10/2025).
Zidan juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.
“Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego."
"Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda,” papar Zidan.
Hal senada disampaikan Mukroni selaku Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara).
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujarnya.
Mukroni berharap, draft final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.
Ia menyebut bahwa para pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung agar Raperda KTR nantinya tidak akan mengganggu hajat hidup UMKM.
“Kami berharap pada eksekutif sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM.
Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya,” tegas Mukroni.
Untuk diketahui, hingga pertengahan 2025, sebanyak 25 ribu warteg di wilayah Jabodetabek telah tutup.
Jumlah ini mewakili sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang warteg mengalami kerugian berturut-turut dan pada akhirnya memilih menutup usahanya.
"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi menyebutkan, meskipun menuai banyak polemik dan pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi, pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai.
Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial,” tegas Suhaimi pada Kamis (2/10/2025).
Berita Terkait
- Baca juga: Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta
- Baca juga: Pansus Raperda KTR Sepakati Tambahan Aturan, Satpol PP Dapat Wewenang Menyidik
- Baca juga: Pembahasan Pansus KTR DPRD DKI Rampung, Aturan Siap Disahkan
- Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Ketua Bapemperda DPRD DKI: Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Sah Secara Aturan |
![]() |
---|
Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta |
![]() |
---|
Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Gelar Aksi Damai di Tugu Tani Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Rampung Dibahas, DPRD DKI Minta Prabowo Segera Susun Pergub |
![]() |
---|
Pansus Raperda KTR Sepakati Tambahan Aturan, Satpol PP Dapat Wewenang Menyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.