Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan

Sambangi Polda Metro, Kuasa Hukum Minta Data Olah TKP dan Hasil Autopsi Arya Daru 

Kuasa hukum Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan datangi Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2025). Mereka minta data autopsi Arya Daru.

dok Kemenlu/Dok. Pribadi Arya Daru Pangayunan
KEMATIAN ARYA DARU - Kuasa hukum Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan datangi Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2025). Mereka minta data autopsi Arya Daru. 

Hingga kini tercatat sudah enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pengajuan permohonan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.

"Kita kemarin belum berkoordinasi karena kan belum banyak berkas (kasus) dan sebagainya masih sangat minim. Ini yang nanti akan kami koordinasikan," kata Susilaningtias, Minggu (5/10/2025).

Sejauh ini LPSK sudah meminta keterangan awal kepada pihak keluarga Arya Daru, dan menerima dokumen-dokumen terkait kasus dari tim penasihat hukum keluarga.

Nantinya keterangan dari pihak keluarga dan Polda Metro Jaya tersebut yang akan menjadi dasar LPSK untuk memutuskan bentuk perlindungan diberikan kepada keluarga Arya Daru.

"Yang pasti kita bisa meminta keterangan (dari Polda Metro), sesuai kewenangan LPSK ya. Kita bisa meminta keterangan berbagai pihak berkaitan dengan permohonan diajukan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan berdasar penelaahan sementara setidaknya ada tiga bentuk ancaman yang dialami keluarga Arya Daru, pertama kiriman amplop misterius berisikan simbol-simbol.

Kemudian dua kasus perusakan makam Arya Daru di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan bunga yang ditempatkan pihak keluarga diganti dengan bunga lain.

"Selama ini belum terlihat adanya ancaman secara fisik. Tetapi ini sudah mengarah kepada teror (untuk keluarga Arya Daru). Sedang kita telaah terornya seperti apa, dan sejauh mana," tuturnya.

Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.

Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.

Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.

Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved