Kebijakan ASN Gratis Naik Transportasi Umum Diprotes Netizen, Pramono: Enggak Semua Gajinya Gede
Gubernur Pramono Anung buka suara soal sorotan warganet terkait kebijakan 15 golongan yang digratiskan naik transportasi umum.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva monitor
15. Anggota TNI/Polri
Berita Terkait
Baca juga: Anggota Komisi B: Tarif Transjakarta Jangan Naik Terlalu Besar Biar Tetap Terjangkau
Baca juga: Subsidi Transportasi Dipotong, Kenaikan Tarif Transjakarta Tunggu Waktu yang Tepat
Baca juga: PKS Minta Gubernur Pramono Tidak Naikkan Tarif Transjakarta Terlalu Tinggi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KAJI-SUBSIDI-TRANSPORTASI-UMUM-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.