Cerita Kriminal

Berawal dari Pelanggan Mie Ayam Jadi 'Partner in Crime' Sasar Rumah Kosong di Jakbar

Pembeli dan penjual mie ayam berduet bobol rumah kosong di Jakarta Barat. Polisi merilis kasus pencurian itu pada Kamis (6/11/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
PARTNER IN CRIME - Dua pelaku spesialis pencurian barang di rumah kosong digelandang di Polres Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Dalam setiap aksinya, selain uang tunai, pelaku menggasak sejumlah barang yang gampang dijual.

Mulai dari perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” kata Tri.

Masuk Penjara Lagi

Kini atas perbuatannya, partner in crime itu harus masuk sel yang sama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutur Tri.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved