Cerita Kriminal
Berawal dari Pelanggan Mie Ayam Jadi 'Partner in Crime' Sasar Rumah Kosong di Jakbar
Pembeli dan penjual mie ayam berduet bobol rumah kosong di Jakarta Barat. Polisi merilis kasus pencurian itu pada Kamis (6/11/2025).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam setiap aksinya, selain uang tunai, pelaku menggasak sejumlah barang yang gampang dijual.
Mulai dari perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, dari emas hingga kendaraan,” kata Tri.
Masuk Penjara Lagi
Kini atas perbuatannya, partner in crime itu harus masuk sel yang sama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutur Tri.
Berita Terkait
- Baca juga: Maling Motor Nekat Masuk Kampung Bahari Tanjung Priok, Habis Dikeroyok hingga Ditelanjangi Warga
- Baca juga: Viral Tombak Pagar Besi di Waduk Cincin Jadi Sasaran Maling: Malam Dipasang, Pagi Sudah Lenyap
- Baca juga: Drama Penangkapan Komplotan Maling Motor di Bekasi, Pelaku Lepas Tembakan ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-spesialis-pencurian-barang-di-rumah-kosong-digelandang-di-Polres-Jakarta-Bara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.