Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Masih Terus Bersuara, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ROY SURYO TAK TERIMA TERSANGKA - Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rabu (20/8/2025). Kini, Roy Suryo tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Roy beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Namun, Roy justru menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri dibohongi oleh para anak buahnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, Sabtu (8/11/2025).

Hentikan Kegaduhan

Sementara itu, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

Menurut Antony, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.

“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.

Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” ujar Antony, Minggu (9/11/2025).

Kritik Roy Suryo yang Sebut Polisi “Ngawur”

Antony juga mengecam keras pernyataan Roy Suryo yang sempat menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menanggapi kasus tersebut.

Banyak Dibaca:

“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya memastikan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah, setelah dilakukan penyitaan lebih dari 700 barang bukti serta pemeriksaan ratusan saksi dan ahli selama proses penyelidikan.

Narasi Sesat dan Manipulasi Publik

Antony menilai, yang justru “ngawur” adalah produksi narasi sesat yang menyesatkan publik melalui manipulasi data dan metode analisis yang tidak ilmiah.

“Jika dugaan manipulasi dokumen dan data elektronik itu benar, maka ini bukan sekadar polemik, tapi tindakan sistematis yang merusak nalar publik,” katanya.

Data Polda Metro Jaya menunjukkan penyidikan telah dilakukan secara ekstensif, dengan memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan 723 item barang bukti sebelum menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo.

“Dengan tingkat pembuktian seteliti itu, penahanan adalah konsekuensi logis untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan menghindari pengulangan disinformasi,” lanjut Antony.

Hentikan Kegaduhan

Lebih lanjut, Antony mengajak publik untuk mengakhiri polemik dan fitnah yang telah menimbulkan keresahan.

“Kita jaga debat publik tetap rasional, berbasis dokumen resmi dan putusan institusi. Biarkan pengadilan yang menguji, dan hentikan produksi narasi yang memanipulasi fakta,” ujarnya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved