Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kejaksaan Geledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Senin (10/11/2025)

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
PPKUKM JAKTIM DIGELEDAH - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat menggeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Senin (10/11/2025) 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeledah kantor Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Penggeledaan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022-2004 dengan nilai anggaran sekitar Rp9 miliar.

"(Penggeledahan dilakukan) sekira pukul 10.55-12.43 WIB (oleh) Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Senin (10/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan sejumlah dokumen terkait, monitor, CPU, dan lainnya.

Selain kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menggeledah sebuah kantor distributor mesin jahit di wilayah Jakarta Utara.

"(Pengadaan mesin jahit) Sekitar 3.000 unit. Itu di antara tahun 2022, pemesanan di distributor Swering Singer tadi di jalan Giring-Giring," ujar Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adri E Pontoh.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam kasus ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka terlibat dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.

Namun untuk sementara penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian.

"Belum bisa menetapkan tersangka karena perhitungan kerugian negara yang realnya, yang sahnya nanti dari BPKP Kita minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung kerugian," tutur Adri.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved