Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kejaksaan Geledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Senin (10/11/2025)
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeledah kantor Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Penggeledaan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022-2004 dengan nilai anggaran sekitar Rp9 miliar.
"(Penggeledahan dilakukan) sekira pukul 10.55-12.43 WIB (oleh) Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Senin (10/11/2025).
Dalam penggeledahan tersebut jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan sejumlah dokumen terkait, monitor, CPU, dan lainnya.
Selain kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menggeledah sebuah kantor distributor mesin jahit di wilayah Jakarta Utara.
"(Pengadaan mesin jahit) Sekitar 3.000 unit. Itu di antara tahun 2022, pemesanan di distributor Swering Singer tadi di jalan Giring-Giring," ujar Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adri E Pontoh.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam kasus ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka terlibat dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
Namun untuk sementara penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian.
"Belum bisa menetapkan tersangka karena perhitungan kerugian negara yang realnya, yang sahnya nanti dari BPKP Kita minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung kerugian," tutur Adri.
Berita Terkait
- Baca juga: Bau Busuk Tumpukan Sampah di Penggilingan Jaktim Tercium Hingga 150 Meter
- Baca juga: Ada Pembuang Sampah Liar di Penggilingan Jaktim, 20 Gerobak datang dari Luar Wilayah Pukul 2 Subuh
- Baca juga: Warga Harap Bantuan Perbaikan 3 Rumah Ambruk di Makasar Jaktim
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| JPU Dakwa Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Lakukan Penganiayaan Berat kepada Karyawati |
|
|---|
| Jessica Wongso Datangi Kejaksaan Jakarta Timur Urus Berkas Pembebasan Bersyarat |
|
|---|
| Ayah Tiri Terdakwa Cabuli Anak di Jaktim Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PPKUKM-JAKTIM-DIGELEDAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.