Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Sisi Lain Kepribadian Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Kekesalan Lewat Coretan

Terkuak sisi lain kepribadian sosok terduga pelaku ledakan di SMAN72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). Dua nama teroris di senjata mainan jadi sorotan.

Youtube KompasTV/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SISI LAIN PELAKU - Sisi lain kepribadian sosok FN terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat siang (7/11/2025). Dua nama teroris di senjata mainan jadi sorotan. 

Di lingkungan, FN tak pernah memiliki catatan buruk. Dia bukan anak pembuat masalah di kompleks perumahan. FN jauh dari kesan anak dengan perilaku menyimpang.

Sekadar informasi, dalam insiden ledakan di area SMA Negeri 72 Jakarta mengakibatkan 96 orang korban luka-luka. 

Dari puluhan orang itu tercatat 29 orang masih dirawat: 14 di Rumah Sakit Islam Cikini, 14 di Rumah Sakit Yarsi, satu lagi di Rumah Sakit pertamina.

Dua Nama Teroris di Senjata Mainan

Ada temuan senjata mainan di dekat FN tergeletak karena terluka oleh peledak yang dibawanya. Yang membuat menarik, di senjata itu tertulis dua nama teroris: Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette.

Status senjata itu mainan dikonfirmasi langsug oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen Purnawirawan TNI Lodewijk Freidrich Paulus saat meninjau lokasi.

Sosok Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette menyita perhatian dunia karena tindakan terornya. 

Alexandre Bissonnette terlibat penembakan selama tiga menit di sebuah masjid di Pusat Kebudayaan Islam Kota Quebec Kanada pada Minggu malam 29 Januari 2017.

Pria 27 tahun itu membabi buta menembak Jemaah hendak sholat Isya: enam orang tewas dan 19 terluka. 
Saat itu ada lebih 50 orang di dalam masjid. 

Pascapenembakan brutal, Alexandre Bissonnette ditangkap petugas enam mil dari tempat kejadian perkara.

Justin Trudeau Perdana Menteri Kanada kala itu mengecam Alexandre Bissonnette dan menyebut tindakannya sebagai serangan teroris.

Alexandre Bissonnette dalam persidangan menolak dicap sebagai teroris, bukan juga islamofobia.

Pada 8 Februari 2019, Bissonnette dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 40 tahun.

Setelah banding, Pengadilan Banding Quebec memutuskan hukuman 40 tahun tanpa pembebasan bersyarat adalah hukuman kejam dan tidak biasa secara inkonstitusional.

Sehingga ada penyesuaian hukuman menjadi penjara seumur hidup dengan pembebasan bersyarat setelah dipenjara 25 tahun.

Artinya dengan putusan pengadilan banding ini, Alexandre Bissonnette akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam 25 tahun, bukan 40 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved