Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Sisi Lain Kepribadian Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Kekesalan Lewat Coretan

Terkuak sisi lain kepribadian sosok terduga pelaku ledakan di SMAN72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). Dua nama teroris di senjata mainan jadi sorotan.

Youtube KompasTV/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SISI LAIN PELAKU - Sisi lain kepribadian sosok FN terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat siang (7/11/2025). Dua nama teroris di senjata mainan jadi sorotan. 

Berdasarkan hukum Kanada, Bissonnette bisa dipenjara selama 150 tahun — atau 25 tahun untuk setiap enam kematian.

Pemotongan masa pembebasan bersyarat itu menuai kecaman keras, termasuk dari salah satu pendiri Masjid Quebec, Mohamed Labidi.

Sementara Brenton Tarrant terlibat penembakan di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019. Di Masjid Al Noor di Christchurch, Tarrant menggunakan senjata semiotomatis bergaya militer.

Korbannya adalah umat Muslim yang sedang berkumpul untuk salat Jumat.

Mirisnya, ia masih sempat memfilmkan perbuatannya sambal memutar lagu kebangsaan anti-Muslim Serbia.

Total 44 orang Jemaah tewas. Korban termuda adalah anak laki-laki berusia tiga tahun yang ditembak pelaku dari jarak dekat.

Aksinya berlanjut menyerang masjid kedua di pinggiran Kota Linwood dengan menewaskan tujuh orang.

Jacinda Ardern sebagai Perdana Menteri Selandia Baru kala itu tegas menyebut Tarrant sebagai teroris.

"Orang itu tidak akan pernah melihat cahaya matahari. Trauma 15 Maret memang tidak mudah disembuhkan, tapi saya harap hari ini adalah hari terakhir kita mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya. Ia pantas dibungkam sepenuhnya seumur hidup," ucap Jacinda Ardern.

Kasus Tarrant mencapai puncaknya saat dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan Tarrant  tak menunjukkan penyesalan, tak peduli berapa lama dipenjara. Semua itu tidak akan cukup untuk menebus kejahatannya.

"Kejahatanmu begitu jahatnya sehingga meskipun kamu ditahan sampai mati, itu tidak akan memenuhi tuntutan hukuman dan kecaman," kata hakim.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved