Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan

Geram Ada Kasus Dugaan Pelecehan Guncang Transjakarta, Pramono: Tindak Setegas-tegasnya!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal kabar dugaan pelecehan yang melibatkan tiga pegawai Transjakarta.

|

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal kabar dugaan pelecehan yang melibatkan tiga pegawai perempuan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Pramono menegaskan, jika dugaan itu benar, pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena tindakan tersebut telah mencoreng citra baik yang telah dibangun oleh Transjakarta.

“Yang pertama sebenarnya saya enggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditinfak setegas-tegasnya,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Minta Pelaku Ditindak Tegas

Pramono menjelaskan, Transjakarta saat ini telah menjadi contoh baik pelayanan publik di ibu kota.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Jakarta ini tak ingin reputasi tersebut rusak akibat ulah oknum di dalamnya.

“Sekarang ini Transjakarta itu citranta sudah baik. Sehingga jangan sampai citra yang sudah baik itu kemudian ada orang yang melakukan pelecehan, siapapun itu, kalau itu benar, saya minta ditindak setegas-tegasnya,” ujarnya.

Kasus Pelecehan Mencuat, Pegawai Menggugat

Diketahui sebelumnya, tiga pegawai Transjakarta diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasan mereka.

Kasus ini mencuat setelah Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta pada Rabu siang tadi.

"Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya," kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Tuntut Transjakarta Pecat Pelaku

Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.

Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.

"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.

Padahal selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.

Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved